Menyambut Era Baru Akuntansi Pemerintahan ( PP 24/2005) PDF Print E-mail
User Rating: / 266
PoorBest 
Written by Indra Jabrix   
Jul 21, 2005 at 06:13 AM
Oleh  Soegijanto dan  Jan Hoesada

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah telah diluncurkan oleh Wakil Presiden, Rabu (6/7). Dengan diterbitkannya PP tersebut, Indonesia memasuki era baru transparansi dan akuntabilitas di bidang keuangan negara.

 
Sesungguhnya, perjuangan untuk mereformasi akuntansi kepemerintahan dimulai oleh Departemen Keuangan di sekitar tahun 1979-1980 dengan rencana sebuah studi modernisasi sistem akuntansi pemerintah. Pada saat itu, sistem administrasi pemerintahan masih dilakukan secara manual. Komputerisasi masih utopia.
Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang merupakan pertanggungjawaban keuangan pemerintah kepada DPR pada waktu itu disajikan berdasarkan sumbangan PAN dari Departemen/Lembaga yang disusun secara manual dan single entry, sehingga penyampaian laporan PAN oleh pemerintah kepada DPR dilaksanakan dalam waktu 2-3 tahun.
Studi modernisasi akuntansi pemerintah baru terlaksana padatahun 1982, tetapi Term of Refence (TOR) yang disetujui dan dibiayai Bank Dunia baru terbatas pada pengembangan sistem pembukuan berpasangan secara manual.
Desain pengembangan Sistem Akuntansi Pusat dan Sistem Akuntansi Instansi selesai pada bulan Mei 1986 dengan mengusulkan disusunnya bagian perkiraan standar dan standar akuntansi pemerintahan serta pembentukan unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan yang memegang fungsi akuntansi dan pelaporan.
Sistem yang diusulkan dan disetujui Departemen Keuangan pada saat adalah menyusun alokasi anggaran, proses penerimaan dan pengeluaran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pembuktian bukti jurnal dan daftar transaksi sebagai dasar pembukuan dalam buku besar secara manual.
Pada 1987/1988 mulai dilakukan simulasi sistem manual tersebut pada Departemen Pekerjaan Umum, Sosial, Perdagangan dan pada wilayah Jakarta, Medan, dan Surabaya. Pada saat bersamaan, timbul pemikiran penggunaan komputer untuk proses akuntansi dan pada tahun 1989 usulan pengembangan sistem akuntansi pemerintah berbasis komputer disetujui Departemen Keuangan dan Bank Dunia dalam bentuk Proyek Pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah tahap I, tetapi sistem fungsional masih berdasar pada desain manual sebelumnya, belum sampai proses yang menyeluruh yang dapat menghasilkan laporan keuangan.
Pada tahun 1992, pembentukan Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) yang mempunyai fungsi sebagai Central Accounting Office, yang bukan sekadar “membuku” namun memerlukan adanya standar akuntansi pemerintahan dan selanjutnya melaksanakan implementasi sistem yang telah dirancang.

Mulai Digunakan
Dalam tahun 1994 mulai digunakan format Daftar Isian Proyek (DIP) baru yang saay ini disebut Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penggunaan bagan perkiraan standar khusus untuk pendapatan dan belanja pada APBN saja.
Meski sudah ada BAKUN, pelaksanaan implementasi sistem dimaksud bukannya tidak mengalami hambatan. Karena tak ada kewajiban dari peraturan perundang-undangan, maka sistem akuntansi pemerintah pusat, departemen dan nondepartemen masih menggunakan sistem pembukuan tunggal yang dalam banyak hal sulit dipertanggungjawabkan kualitasnya.
Dalam dunia akuntansi, sistem yang lebih dapat dipertanggungjawabkan adalah sistem akuntansi berpasangan yang mewajibkan semua catatan akuntansi dimulai dengan teknologi penjurnalan debit-kredit selalu seimbang berpasangan.
Patut dicatat, pada kebanyakan pandangan pakar akuntansi, sistem pembukuan tunggal belum pantas disebut sebagai suatu akuntansi. Yang disebut laporan keuangan berfokus hanya pada laporan realisasi anggaran semata. Catatan pemerintah pusat tentang investasi jangka panjang dan utang dilakukan secara tak terstruktur atau informal.
Di dalamnya termasuk catatan pengeluaran yang menggunakan dana luar negeri, seperti bantuan, hibah dan utang. Karena standar akuntansi kepemerintahan RI saat itu belum ada, praktik akuntansi pemerintah juga belum sesuai prinsip akuntansi kepemrintahan yang berlaku umum, kode rekening akuntansi baku dan berlaku bagi semua departemen/lembaga belum ada, serta neraca tak mungkin disusun apalagi diterbitkan.
Pada tahun 1995, sebagai lanjutan dari pinjaman Bank Dunia dikembangkan lagi sistem akuntansi pemerintah berbasis komputer yang open sistem melalui Proyek Pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah tahap II dan implementasinya dilaksanakan secara bertahap.
Pada tahun 1999 telah dilakukan implementasi sistem akuntansi instansi untuk seluruh Departemen/lembaga yang dapat menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Namun demikian masih menghadapi masalah enforcement-nya, karena pada saat itu masih belum ada ketentuan perundangan yang mewajibkan penyusunan laporan keuangan yang lengkap.

Reformasi Akuntansi
Paket bantuan IMF tahun 1997/1998 berisi persyaratan good governance umumnya, reformasi manajemen keuangan khususnya, lebih khusus lagi tentang reformasi akuntansi pemerintahan.
Reformasi akuntansi pemerintahan mendapat momentumnya dengan terbitnya UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan adanya suatu Standar Akuntansi Pemerintahaan sebagai basis penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah, lalu diperkuat dengan UU Pemeriksaan Keuangan Negara. UU tersebut menyebab-kan kebutuhan mendesak akan Standar Akuntansi sebagai basis penyusunan dan audit laporan keuangan instansi pemerintah oleh BPK. Tanpa standar, BPK tidak dapat menerbitkan opini audit.
UU Perbedaharaan Negara Nomor 1 tahun 2004 mempunyai implikasi jadwal kerja amat ketat dan bersanksi. Bentuk pertanggungjawaban APBN/APBD adalah laporan keuangan yang harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Agar dalam penyusunan standar akuntansi pemerintahan obyektif, maka dalam tahun 2002 (sebelum disahkan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara) menteri keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
Hasil dari komite tersebut setelah dimintakan pertimbangan kepada BPK dan disarankan untuk disempurnakan penetapan keanggotaannya dengan keputusan Presiden dan hasilnya harus ditetapkan dengan PP.
Melalui proses panjang, ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 84 tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang tugasnya mereview dan menyempurnakan draf publikasian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahaan yang dihasilkan oleh komite lama yang dibentuk Menteri Keuangan dan setelah dimintakan pertimbangan dari BPK diusulkan kembali melalui Menkumdang dan disetujui oleh Presiden dengan PP Nomor 24 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005.
Menurut ketentuan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran wajib menyusun laporan keuangan dan disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menteri Keuangan menyusun laporan keuangan pemerintah pusat untuk disampaikan kepada presiden dalam tiga bulan setelah tahun anggaran yang lalu berakhir.
Presiden/Gubernur/Bupati/Wali Kota harus menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran lalu berakhir. Jadwal audit BPK amat ketat, yakni hanya 2 bulan dan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK diajukan Presiden/Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada DPR/DPRD dalam enam bulan setelah tahun anggaran yang lalu berakhir, setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi APBN, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri laporan keuangan perusahaan negara/daerah dan badan lain.
Selanjutnya, BPK membuat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dilengkapi dengan opini seperti umumnya dilakukan auditor eksternal.

Implikasi yang diharapkan
Laporan keuangan pemerintah merupakan titik awal dan trigger point untuk pengungkapan efektivitas dan efisiensi APBN/APBD, titik awal keikutsertaan seluruh rakyat dalam mengawal setiap rupiah keuangan negara melalui DPR/DPRD, awal era transparansi keuangan Indonesia baru.
Transparansi melalui laporan keuangan akan menyingkat tempat-tempat sembunyi korupsi. Dengan munculnya pertanggung jawaban dalam bentuk laporan keuangan, maka BPK dan Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah (APFP) kini mempunyai basis baku, mantap dan komprehensif dalam tugas pemeriksaan keuangan dan audit laporan keuangan.
Para pakar ekonomi juga akan mendapat masukan terperinci tentang aspek keuangan negara misalnya rincian utang pemerintah, aset pemerintah yang belum dimanfaatkan secara baik, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tiap daerah otonom, perincian penerimaan pajak dan pungutan serta yang lainnya.
Terbitnya PP ini diharapkan otonomi daerah umumnya, sistem pilkada khususnya mendapat perlindungan keamanan bidang keuangan melalui akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan berdasar standar. Rakyat pada tiap pemerintah daerah melalui DPRD makin mampu mengendalikan keuangan daerahnya, melalui transparansi informasi keuangan berbasis standar.
Keahlian, setidak-tidaknya pengetahuan akan sistem keuangan, perbendaharaan dan akuntansi pemerintahan diramalkan akan menjadi syarat uji kelayakan bagi calon pegawai negeri, kepala daerah, DPR dan DPRD di masa depan.
Dan sejarah akan mencatat bahwa tahun 2005/2006 adalah tahun perubahan mendasar bagi Indonesia dengan manajemen keuangan modern. Akhir semester I/2006, Presiden RI untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, akan menyampaikan Laporan Keuangan tahun 2005 yang berdasar Standar Akuntnasi Pemerintahan yang telah diperiksa BPK, kepada DPR. Laporan Keuangan tersebut akan menjadi bagian dari Tambahan Berita Negara RI yang terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis adalah anggota Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 84 tahun 2004


Add as favourites (20) | Quote this article on your site | Views: 4571

Comments (1)
RSS comments
1. 04-12-2007 22:09
 
:grin :p
Guest
 
Tamu

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

<Previous   Next>