| ANGGARAN RUMAH TANGGA IKAPTKDK |
|
|
|
| Written by arpan apandy | ||||||||||||||||||||||||||||
| Aug 09, 2004 at 08:30 AM | ||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I LAMBANG, BENDERA, DAN PENGGUNAANNYA
(2) Penggunaan lambang ditetapkan dengan peraturan organisasi. BAB II Pasal 2SIFAT DAN JENIS KEGIATAN Sifat (1) Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat pendidikan seperti seminar, workshop, dan diskusi serta pelatihan baik secara formal maupun informal. (2) Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat sosial seperti bakti sosial, pameran, dan bazaar. (3) Menyelenggarakan kegiatan pendidikan ketrampilan di bidang manajemen dan fiskal. (4) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi seperti mendirikan koperasi dan badan usaha lainnya. (5) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan misi, asas, dan dasar IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan. (6) Mengikuti kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan misi, asas, dan dasar IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan. Pasal 4 Jenis Kegiatan (1) Kegiatan Umum Adalah setiap kegiatan yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara (STIKN), Institut Ilmu Keuangan (IIK), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan Program Diploma Keuangan (Prodip), serta pendidikan tinggi lainnya di bawah Departemen Keuangan, dan pihak-pihak lain yang disetujui IKA Pendidikan Tingi Kedinasan Departemen Keuangan. (2) Kegiatan Khusus Kegiatan khusus adalah setiap kegiatan yang hanya dapat diikuti oleh anggota IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan seperti Kongres Alumni dan kegiatan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 5 Anggota Biasa Setiap alumni Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara (STIKN), Institut Ilmu Keuangan (IIK), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan Program Diploma Keuangan (Prodip), serta pendidikan tinggi lainnya di bawah Departemen Keuangan. Pasal 6 Anggota Kehormatan Anggota kehormatan terdiri dari orang-orang yang telah berjasa bagi almamater dan orang-orang yang menurut keputusan Kongres Alumni IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan dirasakan perlu diangkat menjadi anggota kehormatan. Pasal 7 Syarat-syarat Keanggotaan (1) Anggota biasa a) Setiap alumni lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara (STIKN), Institut Ilmu Keuangan (IIK), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan Program Diploma Keuangan (Prodip) mulai dari Program Diploma I (D I), Program Diploma III (D III) sampai dengan Program Diploma IV (D IV), serta pendidikan tinggi lainnya di bawah Departemen Keuangan secara otomatis menjadi anggota biasa IKA Sekolah Kedinasan Departemen Keuangan/ IKA Sekolah Tinggi Keuangan Negara, dan b) Telah melengkapi administrasi keanggotaan. (2) Anggota Kehormatan a) Bukan anggota biasa. b) Berjasa bagi perkembangan almamater dan disetujui Kongres Alumni. c) Disetujui oleh yang bersangkutan. Pasal 8 Hak Anggota (1) Anggota Biasa a) Berhak mengikuti kegiatan IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan. b) Berhak mengusulkan diadakan Kongres Luar Biasa. c) Berhak dipilih untuk hadir dalam Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa d) Apabila hadir, berhak mengemukakan pendapat, saran, dan kritik serta mempunyai hak pilih. e) Apabila hadir, berhak dipilih menjadi pengurus. f) Berhak membela dan dibela dalam Kongres Alumni. (2) Anggota Kehormatan a) Berhak mengikuti kegiatan IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan. b) Berhak hadir dalam Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa (KLB) dan mengemukakan pendapat. c) Berhak mengundurkan diri. Pasal 9 Kewajiban Anggota (1) Anggota Biasa a) Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi. b) Menaati AD/ART dan peraturan-peraturan pelaksana kegiatan yang diikutinya.. c) Membayar iuran anggota. (2) Anggota Kehormatan a) Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi. b) Membantu usaha-usaha organisasi baik diminta atau tidak, tanpa melupakan misi, asas, dan dasar organisasi. Pasal 10 Hilangnya Keanggotaan (1) Anggota Biasa a) Karena mengundurkan diri. b) Karena diberhentikan berdasarkan keputusan Kongres Alumni atau KLB. c) Karena dikeluarkan berdasarkan keputusan Kongres Alumni atau KLB disebabkan melanggar AD/ART dan atau merugikan nama baik IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan, setelah kepadanya diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Kongres Alumni, dalam hal demikian yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjadi anggota seterusnya. d) Karena meninggal dunia. (2) Anggota Kehormatan a) Karena mengundurkan diri. b) Karena dikeluarkan berdasarkan keputusan Kongres Alumni atau KLB disebabkan melanggar AD/ART dan atau merugikan nama baik IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan, setelah kepadanya diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Kongres Alumni, dalam hal demikian yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjadi anggota seterusnya. c) Karena meninggal dunia. Pasal 11 Keanggotaan Rangkap Setiap anggota IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan bebas menjadi anggota organisasi atau perkumpulan alumni lainnya. BAB IV KONGRES ALUMNI DAN KONGRES LUAR BIASA Pasal 12 Ketentuan Umum (1) Kongres Alumni merupakan kekuasaan tertinggi di dalam organisasi. (2) Kongres Alumni harus diadakan sekali dalam tiga tahun. (3) Dalam hal terdapat usulan perubahan AD/ART dan atau usulan dari minimal 300 orang anggota biasa IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan, dapat diadakan Kongres Luar Biasa. (4) Kongres Alumni dan Kongres luar biasa adalah sah jika peserta minimal 300 orang anggota biasa IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan. (5) Dalam hal kuorum pada ayat 4 di atas tidak tercapai, maka Kongres Alumni/ KLB dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4/8 perwakilan dari jurusan/ spesialisasi Anggaran, Aktuaria, Akuntansi, Bea Cukai, Pajak, PBB, Pegadaian, PPLN, dan jumlah yang hadir minimal 150 orang anggota biasa IKA Kedinasan Departemen Keuangan/ IKA Sekolah Tinggi Keuangan Negara serta 2/3 yang hadir menyetujui dilanjutkannya rapat tersebut. (6) Keputusan Kongres Alumni/ KLB dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 dari jumlah anggota yang hadir, setelah sebelumnya didahului dengan musyawarah dan mufakat bersama. Pasal 13 Peserta Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa (1) Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa merupakan rapat segenap anggota biasa ditambah anggota kehormatan sebagai undangan. (2) Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa dapat dihadiri oleh undangan yang disetujui oleh Majelis Kehormatan IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan. Pasal 14 Hak Peserta Kongres Alumni/ Kongres Luar Biasa (1) Anggota biasa mempunyai hak dipilih. (2) Anggota biasa mempunyai hak memilih. (3) Anggota kehormatan berhak mengemukakan pendapat. (4) Undangan berhak memberikan pendapat. Pasal 15 Acara Kongres Alumni Pada Kongres Alumni harus dicantumkan sekurang-kurangnya : (1) Pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan DPP IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan. (2) Laporan hasil pemeriksaan kegiatan dan keuangan DPP IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan yang telah disahkan oleh Majelis Kehormatan. (3) Pemilihan DPP dan majelis kehormatan baru. (4) Pengesahan DPP dan majelis kehormatan baru. (5) Serah terima dari Majelis Kehormatan lama kepada Majelis Kehormatan baru. (6) Serah terima dari DPP IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan lama kepada DPP baru. Pasal 16 Pemimpin Kongres Alumni/ Kongres Luar Biasa (1) Pemimpin sidang sementara dijabat atau ditunjuk oleh DPP IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan. (2) Pimpinan sidang tetap dipilih oleh peserta Kongres Alumni/ KLB. (3) Jumlah pimpinan sidang sementara dan tetap sejumlah tiga orang. Pasal 17 Pertanggungjawaban Kegiatan dan Keuangan (1) Sebelum diajukan dalam Kongres Alumni, laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan DPP sudah harus diperiksa dan disahkan oleh Majelis Kehormatan. (2) Laporan Pertanggungjawaban DPP disetujui dan disahkan oleh Kongres Alumni. (3) Laporan Majelis Kehormatan hanya Laporan Penilaian dan disampaikan di depan Kongres Alumni. Pasal 18 Pemilihan dan Pengangkatan DPP IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan Pemilihan dan pengangkatan DPP dilakukan dengan cara sebagai berikut : (1) DPP dipilih dalam Kongres Alumni sebanyak tujuh orang. (2) Calon terpilih DPP yang mendapat suara terbanyak menjadi ketua DPP. (3) Selain anggota DPP terpilih melalui kongres, DPP dilengkapi dengan wakil dari setiap ikatan alumni sekolah kedinasan Dep. Keu yang ada (4) DPP membentuk perangkat organisasi yang diperlukan. (5) Masa bakti perangkat organisasi dalam butir 4, berakhir sesuai dengan masa kepengurusan DPP yang membentuknya. (6) Anggota DPP dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali masa jabatannya. Pasal 19 Peraturan dan Pelaksanaan Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa Ketentuan mengenai kongres yang belum diatur dalam AD/ART ini akan ditetapkan dalam pelaksanaan oleh DPP dengan persetujuan Majelis Kehormatan. BAB V PENGURUS IKA PENDIDIKAN TINGGI KEDINASAN DEPARTEMEN KEUANGAN Pasal 20 Ketentuan Umum (1) DPP bertindak sebagai pelaksana organisasi dan mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar. (2) DPP mempunyai masa kerja selama tiga tahun. (3) DPP tidak dapat merangkap sebagai anggota Majelis Kehormatan Pasal 21 Susunan Pengurus 1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 2. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) 3. Perwakilan di Luar Negeri 4. Manajemen Eksekutif Pasal 22 Perangkat Dewan Pimpinan Pusat 1. DPP dipimpin oleh seorang Ketua DPP. 2. Badan-badan kelengkapan ditentukan oleh DPP. Pasal 23 Manajemen Eksekutif (1) Manajemen Eksekutif adalah kelengkapan organisasi IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan yang secara permanen melaksanakan fungsi administratif dan operasional IKA secara keseluruhan dalam rangka mengemban amanat anggota untuk mencapai tujuan organisasi. (2) Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Manajer Eksekutif yang diangkat, dikukuhkan, dan diberhentikan oleh DPP. (3) Masa jabatan Manajer Eksekutif ditentukan oleh DPP berdasarkan kontrak kerja yang disepakati. (4) Manajer Eksekutif dibantu beberapa asisten manajer sesuai dengan kebutuhan yang diusulkan kepada dan mendapat persetujuan dari DPP. (5) Manajemen Eksekutif berwenang untuk : a. Membentuk kelengkapan internal organisasinya untuk melaksanakan tugas pokok yang telah ditentukan. b. Melaksanakan kegiatan administratif dan operasional secara keseluruhan untuk kepentingan DPP. (6) Manajemen Eksekutif bertanggung jawab kepada DPP (7) Tata kerja Manajemen Eksekutif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. Pasal 24 Hak Dewan Pengurus Pusat IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan (1) Membuat peraturan organisasi dan peraturan pelaksanaan lainnya dengan berpedoman kepada AD/ART. (2) Melakukan tindakan demi kepentingan organisasi sesuai dengan misi, asas, dan dasar organisasi. (3) Dalam keadaan mendesak dapat melakukan tindakan untuk menyelamatkan organisasi yang harus segera dipertanggungjawabkan kepada Kongres Alumni dan Kongres luar biasa. (4) Melakukan pembelaan di dalam Kongres Alumni dan Kongres luar biasa. (5) Mengusulkan anggota kehormatan. (6) Meminta laporan pertanggungjawaban DPC, Perwakilan Luar Negeri, dan Manajemen Eksekutif. Pasal 25 Kewajiban Dewan Pengurus Pusat (1) Melaksanakan kegiatan organisasi. (2) Menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi dengan baik (3) Membuat rencana kerja dan membuat rencana penerimaan pengeluaran berbagai kegiatan. (4) Memperhatikan dan mempertimbangkan usulan-usulan yang disampaikan anggota biasa, anggota kehormatan, dan Majelis Kehormatan. (5) Pada akhir kepengurusannya membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan kepada Kongres Alumni setelah diperiksa Majelis Kehormatan. (6) Melayani dengan baik apabila Majelis Kehormatan meminta untuk : a. Mengadakan rapat/pertemuan mengenai hal-hal yang dianggap perlu. b. Mengadakan pemeriksaan atas kegiatan keuangan pada akhir periode kepengurusan Pasal 26 Syarat-syarat Dewan Pengurus Pusat (1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Terdaftar sebagai anggota IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan. (3) Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya, berwatak, dan bermoral baik. (4) Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi dan tidak mementingkan pribadi atau golongan. (5) Tidak pernah atau sedang terlibat dalam perkara pidana, sebagaimana yang ditetapkan instansi yang berwenang. BAB VI MAJELIS KEHORMATAN Pasal 27 Ketentuan Umum (1) Majelis Kehormatan merupakan pengawas jalannya DPP. (2) Majelis Kehormatan merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari organisasi secara keseluruhan. (3) Majelis Kehormatan tidak dibenarkan mempunyai jabatan sebagai pengurus harian. Pasal 28 Susunan Majelis Kehormatan (1) Ketua Majelis Kehormatan, merangkap anggota dipilih dalam Kongres Alumni. (2) Majelis Kehormatan berjumlah lima orang. (3) Manjelis Kehormatan dibantu oleh Sekretariat Majelis Kehormatan yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 29 Syarat-syarat Keanggotaan Majelis Kehormatan (1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (2) Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya, berwatak, dan bermoral baik. (3) Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi dan tidak mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya. (4) Mempunyai status sebagai anggota biasa IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan. Pasal 30 Hak Majelis Kehormatan (1) Meminta kepada DPP IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan untuk mengadakan rapat pertemuan mengenai hal-hal yang dianggap perlu. (2) Mengusulkan Kongres Alumni luar biasa bila dianggap perlu sesuai AD/ART. (3) Mengawasi jalannya kegiatan dan keuangan organisasi. (4) Memeriksa laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan DPP pada akhir periode kepengurusannya. (5) Mengusulkan suatu kegiatan kepada DPP. Pasal 31 Kewajiban Majelis Kehormatan (1) Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengurus agar sesuai dengan keputusan Kongres Alumni dan AD/ART. (2) Memeriksa laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan DPP IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan setiap tahun masa kepengurusan. (3) Melaporkan kegiatan tahunannya kepada Kongres Alumni. BAB VII KEUANGAN Pasal 32 Inventaris dan Keuangan (1) Perbendaharaan organisasi terdiri dari kekayaan berupa barang-barang inventaris dan berupa uang. (2) Sumber-sumber penerimaan organisasi adalah berasal dari : a. Iuran Angota b. Sumbangan yang tidak mengikat c. Hasil usaha lain yang sah. (3) Penerimaan dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dalam Kongres Alumni/ KLB. Pasal 33 Iuran Anggota (1) Besarnya iuran anggota ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan dalam bentuk peraturan organisasi. (2) Kewajiban membayar iuran terletak pada anggota biasa. BAB VIII SANKSI Pasal 34 Sanksi (1) Jenis sanksi : a. Peringatan lisan b. Peringatan tertulis c. Sanksi administrasi d. Pencabutan anggota sementara. (2) Peraturan pelaksana sanksi diatur oleh DPP IKA Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan dalam peraturan organisasi. (3) Hilangnya keanggotaan. BAB IX PEMBUBARAN Pasal 35 Pembubaran Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh Kongres Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu. BAB X PENUTUP Pasal 36 Ketentuan Peralihan (1) Untuk pertama kalinya Kongres Alumni diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditunjuk oleh Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan yang ada. (2) Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Kongres Alumni IKA Pendidikan Tingi Kedinasan Departemen Keuangan yang pertama pada tanggal 29 Juni 2003 di Jakarta. Pasal 37 Ketentuan Tambahan Hal-hal yang tidak diatur atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dengan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Pasal 38 Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres Alumni. Ditetapkan di Jakarta, 29 Juni 2003 Pimpinan Sidang Tetap Add as favourites (71) | Quote this article on your site | Views: 2854
Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 |
||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated ( May 23, 2006 at 03:06 PM ) | ||||||||||||||||||||||||||||
| <Previous | Next> |
|---|




